Thursday, June 16, 2011

Negara Kleptokrasi di Negara Demokrasi

Oleh :WIYONO, S.Pd
wiyonospd-civiceducation.blogspot.com

Praktek penyelenggaran negara Indonesia, sesuai Konstitusi tentunya adalah sebuah negara demokrasi dengan cirikhas Indonesia. Negara Demokrasi memberikan jaminan kebebasan kepada rakyat untuk menentkan pilihannya berdasarkan keinginannya yang mereka anggap baik untuk perkembangan demokrasi.

Pembangunan terhadap demokrasi berjalan dan berkembang sejak bergulirnya Reformasi Tahun 1998 sampai sekarang dengan kebebasan individu yang lebih menonjol pada setiap lapisan masyarakat Indonesia. Tak bisa dipungkiri perkembangan demokrasi melesat cepat bagai kilat, dengan bercirikan kebebasan individu, egoisme berpolitik / bermusyawarah, mau menang sendiri dan meninggalkan tradisi musyawarah santun yang pernah dicontohkan oleh " The Founding Fothers" Indonesia yang tersohor sebagai Tokoh - Tokon Nasional yang santun dalam berdemokrasi.

Demokrasi telah menyimpang dari rel Ideologi Indonesia yang mengedepankan persatuan dan kesatuan, berpihak pada rakyat serta mewujudkan welfare state sebagai endingnya. Namun apa samapai saat ini demokrasi hanya dijadikan alasan untuk berkelit dari masalah, mengulur waktu dan mencari dukungan semata.

Demokrasi Indonesia dimaknai sebagian atau sekelompok orang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan partai, diri sendiri, perilaku koruptif yang sudah menggurita dalam lembaga - lembaga negara. Korupsi menjadi pemandangan biasa dan dianggap sebagai hal yang bisa dicari pembenaran terhadap definisinya.


Negara Indonesia , jika tak mampu menbendung praktek perilaku koruptif maka bisa jadi Negara akan diperintah oleh para "Maling" Koruptor yang menyelenggarakan negara. Negara Demokrasi akan ditutup menjadi Negara Kleptokrasi yang berwajah demokrasi yang siap menghancurkan Negara bila penanganan terhadap Koruptor tak juga selesai dan memberikan penjelasan kepada rakyat.

Kesan pembiaran begitu vulgar dan telanjang, dengan adanya kasus para koruptor yang lari ke luar negeri untuk menghindari masalah yang dihadapi. Sebagai Negara Demokrasi, harus melakukan upaya Hukum merebaknya Negara Kleptokrasi yang sudah mendapat ruang dan perlindungan di Negeri ini.

Praktek Kleptomania harus diberangus dengan kembali pada Penegakan hukum dan supremasi hukum berdasakan Konstitusi UUD 1945, Negara harus memberikan penegasan tindakan para penyelenggara negara yang koruptif , jangan biarkan mereka bebas merdeka di luar negeri dengan uang rakyat yang sengaja dibawanya dan dilarikan ke negeri orang.  Negeri punya keyakinan bisa keluar dari klepto - kleptomania yang menjurus ke OLigarkhi, dan bertujuan sebuah Negara yang Plutokrasi tanpa menghiraukan kepada rakyat.

Benteng akhir tertuju pada Aparat penegak hukum Indonesia , mampukah mencegah Gejala ini, semoga saja masih memiliki etiket menegakkan kejujuran dan keadilan di Indonesia.

0 komentar: