Saturday, May 07, 2011

PERLUNYA PERUBAHAN SISTEM KEPARTAIAN INDONESIA

Oleh :WIYONO, S.Pd 
wiyonospd-civiceducation.blogspot.com

Era reformasi membawa bangsa dan negara ini sebuah perubahan besar ke arah pembangunan nasional yang lebih demokratis dan bermartabat untuk mencapai tujuan negara. Reformasi terus bergerak begitu cepat mengikuti dinamika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reformasi membawa keterbukaan terhadap pemikiran penataan kembali terhadap sistem yang telah ada untuk disesuaikan dengan tuntutan rakyat.

Keterbukaan pemikiran yang pada awalnya ditujukan untuk perubahan, kini telah bergeser arah, dari tujuan awal dan harapan ketika reformasi bergulir. Keterbukaan pemikiran yang berupa konsep, teori pemikiran pembaharuan dengan harapan - harapan perbaikan telah melahirkan euforia politik yang dirasakan tanpa konsep yang jelas dan hanya untuk kepentingan sesaat, individual, kelompok dan partai politik.

DINAMIKA SISTEM KEPARTAIAN. 

Mengkaji sejarah tentang sistem kepartaian di indonesia, ternyata terjadi pengulangan sejarah, sistem multi partai / sistem banyak partai. Pada awal negara ini berdiri sistem Multi partai ini terasa berfungsi sebagai alat pergerakan rakyat untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan negara , dengan membentuk satu wadah pergerakan dan perjuangan dalam rangka mencapai Tujuan bersama, hasilnya pun menggembirakan untuk kelangsungan bernegara.

Awal sistem demokrasi liberal merupakan rentetan dari sistem kepartaian Multi Partaimembawa negara ini pada ketidakstabilan pemerintahan sehingga pemerintahan sering jatuh bangun karena tak mendapat dukungan di parlemen. Kondisi ini terus berlangsung semasa pemerintahan Presiden pertama Indonesia. Berbagai penilaian terhadap sistem pemerintahan ini ditanggapi pemerintah dengan kembali ke UUD 1945 dengan mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959.

Masa Pemerintahan Orde Baru (Orba) , sistem kepartaian menjadi lebih sedehana dengan 3 Partai politik yang meperebutkan kekuasaan. Sistem ini mampu bertahan sampai menjelang Masa reformasi di kobarkan para Mahasiswa dan tokoh - tokoh masyarakat medio tahun 1998. 

Kini sistem  Kepartaian kembali Multi Partai (Banyak Partai) hingga memenuhi panggung politik di Indonesia untuk berebut kue - kue kekuasaan yang seharusnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sistem Multi Partai ini mengumbar kebebasan untuk mendirikan partai oleh kelompok warga negara yang akan bertarung dalam PEMILU. Dalam praktek secara tehnis pelaksanaan Pemilu begitu rumit dan membingungkan bagi sebagian rakyat Indonesia. Kondisi ini juga memicu dan memaksa anggaran negara menjadi boros dan tidak efektif. 

Kondisi kepartaian ini membuat rakyat menjadi jenuh dengan banyaknya pilihan yang terkesan demokratis, bebas dan variatif namun bila dilihat visi dan misi partainya itu serupa, hanya terdapat variasi pemikiran politik yang sedikit beda kata dan retorika.

Gejala semacam ini sudah patut dihentikan dan dirubah dengan sistem kepartaian dengan 2 partai politik saja yaitu partai politik pemerintah dan partai Oposisi yang akan berebut simpati rakyat Indonesia. Pemikiran ini didasarkan pada pengelolaan negara yang simpel cepat, sederhana dalam mengambil keputusan, serta unsur ketegasan hanya ada kata setuju atau tidak setuju tak ada kata lain. Tentu saja beroposisi yang didasari pada praktek demokrasi yang elegan dan beradab , bersaing sehat dalam masa lima tahun sekali.

0 komentar: