Mencobalah untuk membaca karya orang, memahaminya, menyimpulkan dan akhirnya menirunya
Harus dipahami bahwa sistem hukum dan politik di Indonesia yang cenderung sekuler secara nyata telah membuat sebagian dari nilai-nilai ajaran Islam tidak terakomodasi dalam perangkat hukum negara. Bahwa seorang pencuri harus dihukum memang telah sejalan dengan sebagian nilai-nilai ajaran Islam, tapi bahwa pelacuran harus dilarang dapat terhadang oleh pasal-pasal hukum yang multi-persepsi. Dalam ruang yang kurang tersentuh pasal-pasal hukum inilah FPI melakukan berbagai pendekatan solusi agar nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan secara lebih komprehensif.
Penyakit masyarakat yang bersifat struktural, misalnya industri pornografi atau perjudian, harus dihadapi secara tegas baik dengan pendekatan hukum maupun tekanan-tekanan politis. Pembiaran terhadap kejahatan sosial semacam ini berpotensi membuahkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang pada akhirnya akan merusak berbagai sendi nilai-nilai moral dan bahkan akidah umat Islam. Segala bentuk kejahatan sosial yang bersifat struktural adalah ruang gerak yang menjadi prioritas FPI untuk dihadapi secara struktural pula.
Posisi FPI lebih bersifat sebagai anggota masyarakat yang membantu para penegak hukum secara aktif dan pro-aktif melalui informasi, dukungan langsung, tekanan-tekanan (pressure) politis dan tuntutan melalui jalur hukum, dengan agenda agar hukum di negeri ini dijalankan dengan lebih baik.
Semakin baik kualitas hukum dan komitmen penegakan hukum dilakukan di Indonesia, maka semakin berkurang beban FPI dalam memperjuangkan visi-misinya, dan semakin kurang pula keterlibatan FPI dalam mengawasi berbagai pelanggaran hukum.
Diterapkannya syariat Islam di Indonesia, baik secara substansial maupun formalistis, merupakan visi yang ingin dicapai FPI. Dari berbagai alternatif cara untuk mewujudkan visi tersebut, maka strategi yang dipilih FPI adalah melalui penegakan amar ma´ruf nahi munkar, yaitu upaya-upaya sistematis untuk mengajak umat Islam agar menjalankan perintah agamanya secara komprehensif, dan mencegah umat Islam agar tidak terjerumus pada kegiatan-kegiatan yang merusak moral dan akidah Islamnya. Pendekatan solusi ini dipilih karena (saat FPI didirikan tahun 1998) belum ada ormas Islam yang berkecimpung dibidang amar ma´ruf nahi munkar secara konkrit dan tegas. Upaya mengisi kekosongan wilayah perjuangan ini merupakan upaya terorganisir dan sistematis untuk memenuhi kewajiban kolektif umat Islam dalam memberantas kejahatan (kemungkaran). Hal ini berpedoman pada firman Allah Subhanahu Wa Ta´ala dalam kitab suci Al-Qur´an, surat Ali Imran (3):104 : "Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung".
Untuk menjaga kemurnian perjuangan FPI, maka FPI tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak secara politik terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia. FPI juga tidak berafiliasi atau bekerjasama secara struktural dengan organisasi manapun baik lokal maupun internasional. Motif untuk memperjuangkan syariat Islam adalah langkah yang sah, sedangkan aksi-aksi untuk memperjuangkannya diupayakan untuk tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Tentang FPI
PERSPEKTIF ORGANISASI
"Posisi FPI menjadi semacam Pressure Group di Indonesia, untuk mendorong berbagai unsur pengelola negara agar berperan aktif dalam memperbaiki dan mencegah kerusakan moral dan akidah umat Islam, serta berinisiatif membangun suatu tatanan sosial, politik & hukum yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam"
(Habib Rizieq, Ketua Umum FRONT PEMBELA ISLAM, 2007).
(Habib Rizieq, Ketua Umum FRONT PEMBELA ISLAM, 2007).
Posisi dan Potensi Islam Perlu Dilihat Dalam Perspektif Yang Benar dan Adil
Memahami ajaran Islam dalam perspektif yang benar adalah prasyarat untuk memahami motif aksi dan reaksi umat Islam terhadap berbagai persoalan sosial dan politik. Islam bukanlah agama yang mengajarkan nilai-nilai permusuhan dan kebencian apalagi anarkisme dan terorisme. Sebaliknya Islam mengajarkan nilai-nilai akhlak yang universal, nilai-nilai baku moral yang kompatibel diaplikasikan bagi seluruh umat manusia. Dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran, dinyatakan bahwa keberadaan Islam di muka bumi ini merupakan rahmat (kebaikan) yang bisa dinikmati semua makhluk yang ada di alam semesta ini (rahmatan lil alamin).
Nilai-nilai ajaran Islam juga mencakup wilayah kebaikan yang sangat luas, mulai dari petunjuk cara bersosialisasi yang lebih baik, nilai-nilai akhlak yang memuliakan esensi hidup manusia, sistim politik dan hukum yang adil, pola perdagangan yang adil hingga konsep pengelolaan energi dan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
Kehadiran gerakan Islam terjadi karena adanya ketidakadilan yang dialami umat Islam dan adanya gerakan-gerakan lokal dan global yang mengancam nilai-nilai akidah (keimanan) umat Islam. Upaya pembelaan umat Islam secara terorganisasi merupakan hal mendesak yang dilakukan karena globalisasi yang ada saat ini sudah menjelma menjadi penjajahan gaya baru, melalui upaya-upaya pemaksaan sistim politik, budaya dan sosial ke bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Upaya-upaya pengrusakan dari dalam umat Islam sendiri perlu dihadapi dengan tegas, misalnya upaya pembiasan makna pluralitas atau upaya liberalisasi ajaran Islam. Islam sangat menghargai adanya pluralitas dalam hubungan sosial antar berbagai bangsa termasuk hubungan sosial antar umat beragama, namun menolak tegas pluralitas agama yaitu upaya-upaya mencari kesamaan prinsip diantara berbagai agama yang ada. Toleransi antar umat beragama hendaknya difokuskan pada upaya-upaya mencari pola untuk saling menghormati atas perbedaan yang ada tanpa rasa permusuhan, dan ini jelas terkandung dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur´an, dalam surat Al-Kafirun, "untukmu agamamu, dan untukku agamaku".
Nilai-nilai ajaran Islam juga mencakup wilayah kebaikan yang sangat luas, mulai dari petunjuk cara bersosialisasi yang lebih baik, nilai-nilai akhlak yang memuliakan esensi hidup manusia, sistim politik dan hukum yang adil, pola perdagangan yang adil hingga konsep pengelolaan energi dan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
Kehadiran gerakan Islam terjadi karena adanya ketidakadilan yang dialami umat Islam dan adanya gerakan-gerakan lokal dan global yang mengancam nilai-nilai akidah (keimanan) umat Islam. Upaya pembelaan umat Islam secara terorganisasi merupakan hal mendesak yang dilakukan karena globalisasi yang ada saat ini sudah menjelma menjadi penjajahan gaya baru, melalui upaya-upaya pemaksaan sistim politik, budaya dan sosial ke bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Upaya-upaya pengrusakan dari dalam umat Islam sendiri perlu dihadapi dengan tegas, misalnya upaya pembiasan makna pluralitas atau upaya liberalisasi ajaran Islam. Islam sangat menghargai adanya pluralitas dalam hubungan sosial antar berbagai bangsa termasuk hubungan sosial antar umat beragama, namun menolak tegas pluralitas agama yaitu upaya-upaya mencari kesamaan prinsip diantara berbagai agama yang ada. Toleransi antar umat beragama hendaknya difokuskan pada upaya-upaya mencari pola untuk saling menghormati atas perbedaan yang ada tanpa rasa permusuhan, dan ini jelas terkandung dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur´an, dalam surat Al-Kafirun, "untukmu agamamu, dan untukku agamaku".
Posisi Tawar Umat Islam Indonesia Harus Diperhitungkan, dan Ini Harus Diwujudkan Dalam Bentuk Perhatian Yang Lebih Besar Terhadap Hak Kolektif Umat Islam
Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas muslim, maka sudah sewajarnya posisi tawar umat Islam lebih besar. Posisi tawar yang besar ini diterjemahkan dalam bentuk hak kolektif umat Islam yang lebih signifikan, antara lain hak umat Islam untuk memiliki lingkungan sosial yang bersih dari berbagai ´penyakit masyarakat´, seperti bersih dari pornografi, bersih dari perjudian, bersih dari narkoba dan lain-lain. Adalah wajar pula sebagai mayoritas bila umat Islam mewujudkan hak kolektifnya dengan menuntut pemerintah setempat untuk mengadopsi sebagian dari nilai-nilai ajaran Islam (Syariat), tentunya nilai-nilai moral yang bersifat universal dan tidak bertentangan dengan keyakinan umat beragama lainnya.
FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) Merupakan Pressure Group Bagi Para Pengelola Negara Agar Berinisiatif Menerapkan Nilai-nilai Islam Dalam Kehidupan Sosial dan Bernegara.
Harus dipahami bahwa sistem hukum dan politik di Indonesia yang cenderung sekuler secara nyata telah membuat sebagian dari nilai-nilai ajaran Islam tidak terakomodasi dalam perangkat hukum negara. Bahwa seorang pencuri harus dihukum memang telah sejalan dengan sebagian nilai-nilai ajaran Islam, tapi bahwa pelacuran harus dilarang dapat terhadang oleh pasal-pasal hukum yang multi-persepsi. Dalam ruang yang kurang tersentuh pasal-pasal hukum inilah FPI melakukan berbagai pendekatan solusi agar nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan secara lebih komprehensif.
Penyakit masyarakat yang bersifat struktural, misalnya industri pornografi atau perjudian, harus dihadapi secara tegas baik dengan pendekatan hukum maupun tekanan-tekanan politis. Pembiaran terhadap kejahatan sosial semacam ini berpotensi membuahkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang pada akhirnya akan merusak berbagai sendi nilai-nilai moral dan bahkan akidah umat Islam. Segala bentuk kejahatan sosial yang bersifat struktural adalah ruang gerak yang menjadi prioritas FPI untuk dihadapi secara struktural pula.
Posisi FPI lebih bersifat sebagai anggota masyarakat yang membantu para penegak hukum secara aktif dan pro-aktif melalui informasi, dukungan langsung, tekanan-tekanan (pressure) politis dan tuntutan melalui jalur hukum, dengan agenda agar hukum di negeri ini dijalankan dengan lebih baik.
Semakin baik kualitas hukum dan komitmen penegakan hukum dilakukan di Indonesia, maka semakin berkurang beban FPI dalam memperjuangkan visi-misinya, dan semakin kurang pula keterlibatan FPI dalam mengawasi berbagai pelanggaran hukum.
Penegakan Amar Ma´ruf Nahi Munkar Adalah Perangkat Gerakan Yang Digunakan FPI Dalam Mewujudkan Nilai-nilai Syariah di Indonesia
Diterapkannya syariat Islam di Indonesia, baik secara substansial maupun formalistis, merupakan visi yang ingin dicapai FPI. Dari berbagai alternatif cara untuk mewujudkan visi tersebut, maka strategi yang dipilih FPI adalah melalui penegakan amar ma´ruf nahi munkar, yaitu upaya-upaya sistematis untuk mengajak umat Islam agar menjalankan perintah agamanya secara komprehensif, dan mencegah umat Islam agar tidak terjerumus pada kegiatan-kegiatan yang merusak moral dan akidah Islamnya. Pendekatan solusi ini dipilih karena (saat FPI didirikan tahun 1998) belum ada ormas Islam yang berkecimpung dibidang amar ma´ruf nahi munkar secara konkrit dan tegas. Upaya mengisi kekosongan wilayah perjuangan ini merupakan upaya terorganisir dan sistematis untuk memenuhi kewajiban kolektif umat Islam dalam memberantas kejahatan (kemungkaran). Hal ini berpedoman pada firman Allah Subhanahu Wa Ta´ala dalam kitab suci Al-Qur´an, surat Ali Imran (3):104 : "Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung".
Untuk menjaga kemurnian perjuangan FPI, maka FPI tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak secara politik terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia. FPI juga tidak berafiliasi atau bekerjasama secara struktural dengan organisasi manapun baik lokal maupun internasional. Motif untuk memperjuangkan syariat Islam adalah langkah yang sah, sedangkan aksi-aksi untuk memperjuangkannya diupayakan untuk tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment